Pelanggaran Lalulintas: Ringan, Sedang dan Berat

TRANSINDONESIA.CO – Pelanggaran salah satu penyebab berbagai masalah.  Di bidang lalu lintas pelanggaran-pelanggaran bervariasi dari yang tidak berdampak luas sampai yang berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat pada fatalitas korban.

Pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan tatkala tidak berdampak luas atau tidak berkaitan dengan masalah-masalah kejahatan lainnya.

Pelanggaran yang berdampak terjadinya masalah kemacetan, ketidak teraturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sedang. Adapun pelanggaran yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas dengan korban yang  fatal dan berdampak luas atau mengakibatkan rusaknya keteraturan sosial yang ada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pelanggaran dapat disebabkan karena adanya ketidak tahuan, ketidak mampuan, kelalaian dan kesengajaan.

Pada konteks penanganan pelangaran perlu adanya pembangunan infrastruktur sehingga dapat meminimalisir peluang atau kesempatan untuk melakukan pelanggaran dan tatkala melakukan pelanggaran dapat dilakukan pengawasan atau penindakan secara simultan dan tidak parsial.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain membangun sistem untuk pendidikan keselamatan pun sudah menjadi bagian dari long life education dan dilakukan sejak usia dini. Tentu saja, penegakkan hukum yang tegas dan dibangun dengan model elektronik.

Di era digital pelanggaran akan semakin bervariasi bahkan kualitas dan dampaknya akan semakin luas sehingga diperlukan penanganan yang sinergis komprehensif dan konsisten.

Dalam penanganan secara digital didasari pada pembangunan data teknologi dan pembangunan system-sistem yang saling terkait satu dengan lainnya.

Penegakkan hukum dibangun dengan sistem ELE (electronic law enforcement) yang dibangun dengan sistem ERI (electronic registration and identification).

Dengan ERI bisa disinergikan ke OBU (on board unit)  dan gantry (gate control) yang akan dapat dibangun dalam sistem-sistem  pembatasan dan peraturan pada program-program ERP (electronic road pricing), ETC (electronic toll collect), e parking, e banking. Dan tentu perlu awak aparatur yang berintegritas, berkarakter dalam mengimplementasikannya.(CDL-25012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment