Polisi Depok Bekuk Dua Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja Liquid

TRANSINDONESIA.co | Polres Metro Depok membekuk dua tersangka berinisial HD dan IB jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja, di kawasan Cilodong dan Cisalak, Kota Depok, Jumat (26/4/2024).

“Dari IB ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, kemudian dikembangkan kepada tersangka HD ditemukan sabu 99.26 gram dan liquid ganja cair 6 botol dan alat hisap berupa pot vape,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (29/4/2024).

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Arya mengimbau masyarakat untuk ikut memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya. [mil]

Share
Leave a comment