10 unit bangunan Ilegal fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pasca temuan Ombudsman RI dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, pada Rabu (30/9/2026). Transindonesia.co / Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.co | BOGOR – PasacaOmbudsman RI membongkar borok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), giliran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi pimpin aksi bongkar 10 unit bangunan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas mewah, Rabu (30/9/2026).
“Total 10 bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar hari ini,” kata Mashudi kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong, Rabu (30/2026).
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati pembongkaran bangunan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya.
Lebih lanjut Rudi mengatakan ada penyalahgunaan wewenang kategori pelanggaran disiplin berat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim gabungan.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar. Ancaman sanksi mulai dari demosi, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Di lokasi, Komisi XIII DPR RI yang juga mendatangi Lapas Cibinong akan menindak lanjuti temuan Ombudsman dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membuka hasil investigasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
RDP akan menghadirkan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Hasil informasi sementara pemeriksaan investigatif dari Pak Irjen akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat pada Senin jam 1 siang di DPR beserta dengan Irjen PAS dan jajaran untuk membuka hasil investigasi secara formal,” ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara usai pembongkaran 10 bangunan ilegal di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memantau isu terkait Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terutama terkait permintaan publik agar lembaga antirasuah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lapas tersebut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Setyo mengatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” kata Setyo.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah membuat kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Titik rawan tersebut, kata dia, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. [sfn]





