Dewas KPK Beberkan Nurul Ghufron Punya Masalah Etik

TRANSINDONESIA.co | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang menangani persoalan etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masalah etik itu terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian.

“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK. Dalam hal ini mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho, menurut Syamsuddin, telah ditindaklanjuti. Salah satunya yakni dengan meminta keterangan Albertina.

“Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Ibu AH. Bahkan, Ibu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata Syamsuddin.

Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp3 miliar. Saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.

“Ibu AH dilaporkan ke Dewas oleh Bapak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK. Dalam hal ini terkait kasus jaksa TI,” katanya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Oleh karena itu, Syamsuddin mengaku heran dengan pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Bapak NG laporkan Ibu AH. Ini sebenarnya memang menjadi tugas Ibu Ah,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK. Karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik,” kata Albertina.

“Jadi, dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,”.[rri/ant]

Share
Leave a comment