KPAI Minta Lacak Pelaku Percakapan Tak Senonoh

TRANSINDONESIA.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak berwenang untuk melacak pelaku percakapan tidak senonoh yang tengah viral. Demikian disampaikan Komisioner KPAI, Kawiyan, melalui keterangan tertulis pada Senin (29/4/2024).

Belakangan ini viral tangkapan layar percakapan seorang laki-laki dewasa dengan anak perempuan usia sekolah dasar melalui aplikasi WhatsApp. Isinya menunjukkan kata-kata yang disampaikan laki-laki dewasa itu mengarah kepada hal-hal tidak senonoh.

“Semestinya materi tangkapan layar itu tidak boleh beredar luas,” ujar Kawiyan. Ini karena isi percakapan tersebut hanya boleh dibaca oleh orang dewasa atau berusia 17 tahun ke atas.

Karena itu, KPAI meminta pihak yang berwenang untuk melacak keberadaan laki-laki dewasa pelaku pembicaraan tersebut. Pihak berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Menurut Kawiyan, Kemkominfo memiliki teknologi canggih dan SDM unggul di bidang digital. “Mereka mampu melacak lewat google safe search, teknologi AI (artificial intelligent), maupun sistem pengais,” ujarnya.

Kawiyan menegaskan oknum laki-laki dewasa berperilaku tidak senonoh itu layak dijerat sesuai hukum yang berlaku. Yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

KPAI juga mengingatkan para orang tua untuk selalu mewaspadai aktivitas digital anak-anaknya. “Mereka harus setiap saat mengecek anak-anaknya berkomunikasi dengan siapa atau membuka konten di ponselnya,” ujarnya.

Pada saat bersamaan, orang tua harus selalu mengedukasi anak-anak untuk bijak menggunakan ponsel atau media sosial. “Ini perlu dilakukan sejak dini untuk membentuk cara berpikir dan kebiasaan mereka dalam menghadapi perkembangan tersebut,” ujar Kawiyan. [rri]

Share
Leave a comment