Fadli Nasution: Sidang Sengketa Pilkada Memerlukan Keahlian Khusus

TRANSINDONESIA.CO – Fadli Nasution, lawyer muda yang memiliki kesibukan soal hukum, apalagi  sebulan terakhir ini sejak dimulainya sidang sengketa Pilkada serentak 2015 lalu, dia harus bolak balik dari kantornya, Lubis-Nasution & Partners di bilangan Cikini ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sidang sejak pagi hingga sore hari, pengacara muda ialumnus USU Medan itu tak lepas dari banyakbya perkara yang ditangani di gedung MK.

Para pengacara dari law office Lubis-Nasution & Partners menjadi kuasa hukum dalam sengketa pilkada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara dan empat daerah lain.

Fadli Nasution.(Ist)
Fadli Nasution.(Ist)

“Kami dipercaya untuk mewakili Pemohon dalam sengketa pilkada Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Banggai. Sementara sebagai Termohon KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan  sebagai Pihak Terkait di Kabupaten Pandeglang,” jelas Fadli di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Fadli hanya satu dari banyak perkara yang berkiprah dalam penyelesaian sengketa pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada 1.040 advokat mendapatkan surat kuasa dari pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jumlah itu dihitung hanya berdasarkan nama-nama yang tertera dalam permohonan dan perbaikan 147 permohonan yang salinannya bisa diakses di laman Mahkamah Konstitusi. Sebagian permohonan itu belakangan dicabut.

Bagi Fadli, beracara di MK tak bisa dianggap biasa-biasa saja, karena sdang-sidang di MK umumnya tepat waktu, mengajukan perkara tanpa membayar, dan basisnya adalah adu argumentasi hukum yang kuat.

“Diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi,”kata advokat yang juga Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia  (PMHI) ini.(Dod)

Share
Leave a comment