KPK Periksa Bupati Sidoarjo Terkait Pemotongan Uang ASN

TRANSINDONESIA.co | Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang ASN. KPK menduga ia menerima setoran uang dari tersangka Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan di lokasi, Ahmad tiba di gedung KPK pada pukul 07.52 WIB menggunakan pakaian tertutup. “Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (16/2/2024).

Kuat dugaan, ia akan didalami soal penerimaan uang yang di setorkan tersangka Siska. Pendalaman tersebut penting dilakukan dalam penyidikan ini.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa hasil dari pemotongan uang ASN tersebut di duga digunakan untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. “Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2023).

Selain Ahmad, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka, Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto dan Robbin Alan Nuhgoho (Swasta).

Penyidik KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor akan diperiksa terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“KPK menunggu komitmen dari Bupati Sidoarjo tersebut untuk dapat hadir sebagaimana surat yang sudah dikirimkan kepada tim penyidik KPK,” kata plt jubir KPK Ali Fikri digedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Ali berharap Ahmad hadir memenuhi pemanggil tersebut. Pemanggilan diperlukan agar membuat perkara ini menjadi lebih jelas. “Kami panggil kapasitasnya sebagai saksi untuk satu orang tersangka yang sudah diumumkan,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan di pendopo Delta Wibawa dan kantor BPPD Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dari kegiatan ini penggeledahan ini, ditemukan serta diamankan berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik. Serta diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.

KPK telah menetapkan Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di BPPD di Sidoarjo.

Besaran potongan yang diterima yaitu 10 persen s/d 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Untuk di tahun 2023, penerimaan dana insentif berjumlah Rp. 2,7 Miliar. [rri]

Share
Leave a comment