Skip to content
17 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 17
  • Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

transindonesia.co 17 Juni 2026 4 minutes read 0 comments
Menu makan bergizi gratis

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Transindonesia.co /Ist

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.

Menurut Sugiat, MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi dan sosial.

“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi pada generasi masa depan Indonesia. Dalam perspektif HAM, kata Sugiat, program tersebut berada dalam domain hak ekonomi dan sosial yang dikategorikan sebagai positive rights, yakni hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.

“Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ujarnya.

Sugiat menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak mungkin terwujud secara optimal tanpa keterlibatan negara. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegasnya.

Meski demikian, Sugiat mengakui bahwa pelaksanaan Program MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, menurut dia, persoalan tata kelola dan adanya penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.

Ia menyoroti isi keterangan pers Komnas HAM yang pada satu sisi menyebut terdapat indikasi pelanggaran HAM, tetapi di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

Menurut Sugiat, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM. Ia menilai lembaga tersebut sudah tepat ketika meminta evaluasi terhadap implementasi Program MBG, namun keliru ketika menyatakan adanya pelanggaran HAM.

“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG.

“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Menurut dia, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM semestinya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang melibatkan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa.

“Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,” kata Sugiat.

Ia juga menegaskan bahwa Program MBG bukanlah kebijakan yang menghalangi atau melanggar pemenuhan HAM, melainkan bentuk intervensi positif negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Selain itu, Sugiat mengingatkan bahwa Program MBG juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak internasional. Ia merujuk pada agenda side event bertajuk Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity yang digelar di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri para panelis internasional dari FAO, WFP, perwakilan tetap Perancis, Kuba, Finlandia, perwakilan negara-negara lain, serta organisasi masyarakat sipil.

“Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk ‘Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia’ (Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026,” ujarnya.

“Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,” jelasnya. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Banjir Aceh Barat dan Gempa Palu, BNPB Minta Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Trans Stories

Bos Motor Listrik SPPG
1 minute read

Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG

transindonesia.co 13 Juni 2026 0
HMI Cabang Jakarta Barat, Dananur Azizah
3 minutes read

HMI Jakarta Barat Soroti Krisis Ekonomi dan Skandal Korupsi Pemerintahan Prabowo Gibran

transindonesia.co 12 Juni 2026 0
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil
14 minutes read

Dapur Besar dan Titik Merah Kecil

transindonesia.co 12 Juni 2026 0

TransIndonesia

Menu makan bergizi gratis
4 minutes read

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

transindonesia.co 17 Juni 2026 0
Banjir Aceh Barat dan Gempa Palu, BNPB Minta Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
2 minutes read

Banjir Aceh Barat dan Gempa Palu, BNPB Minta Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

transindonesia.co 17 Juni 2026 0
1 Muharram dan Taubat Ekologis: Hijrah Menuju Bangsa Pencipta Peradaban Hijau
9 minutes read

1 Muharram dan Taubat Ekologis: Hijrah Menuju Bangsa Pencipta Peradaban Hijau

transindonesia.co 17 Juni 2026 0
Menjaga Kedaulatan Sumber Daya Alam
3 minutes read

Menjaga Kedaulatan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia

transindonesia.co 17 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.