Skip to content
1 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 13
  • Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG

transindonesia.co 13 Juni 2026 1 minute read
Bos Motor Listrik SPPG

Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).

“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan perincian:

a. Eks kepala BGN Dadan Hindayana

b. Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya

3. Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya

Sumber: CNBC Indonesia

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Akhiri Demo Hari Ini, BEM UI: Ini Langkah Pertama
Next: Update Bencana BNPB Juni 2026 Karhutla Dominan di Sumatra Kalimantan

Trans Stories

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

transindonesia.co 1 Oktober 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
hari sumpah pemuda

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028: Berdamai dengan Perbedaan, Bersatu untuk Indonesia

transindonesia.co 30 September 2026

TransIndonesia

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

transindonesia.co 1 Oktober 2026
hutan Bromo terbakar

Jepang Resmi Akhiri Misi Pemadaman Kebakaran Hutan di Kalimantan

transindonesia.co 30 September 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
hari sumpah pemuda

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028: Berdamai dengan Perbedaan, Bersatu untuk Indonesia

transindonesia.co 30 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.