Skip to content
4 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 13
  • Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG

transindonesia.co 13 Juni 2026 1 minute read 0 comments
Bos Motor Listrik SPPG

Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).

“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan perincian:

a. Eks kepala BGN Dadan Hindayana

b. Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya

3. Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya

Sumber: CNBC Indonesia

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Akhiri Demo Hari Ini, BEM UI: Ini Langkah Pertama
Next: Update Bencana BNPB Juni 2026 Karhutla Dominan di Sumatra Kalimantan

Trans Stories

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
3 minutes read

Raja Juli Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, Klaim Sudah Kembalikan

transindonesia.co 4 Juli 2026 0
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Rp4,3 Miliar
2 minutes read

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Rp4,3 Miliar

transindonesia.co 4 Juli 2026 0
Sidang perdana dokter Tifa
3 minutes read

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

transindonesia.co 2 Juli 2026 0

TransIndonesia

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
3 minutes read

Raja Juli Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, Klaim Sudah Kembalikan

transindonesia.co 4 Juli 2026 0
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Rp4,3 Miliar
2 minutes read

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Rp4,3 Miliar

transindonesia.co 4 Juli 2026 0
Gempa Venezuela
1 minute read

Terus Bertambah, Korban Gempa yang Tewas di Venezuela jadi 2.295 Orang

transindonesia.co 3 Juli 2026 0
Sidang perdana dokter Tifa
3 minutes read

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.