Jaksa Agung: 222 Perkara Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusinya selama tahun 2020 melakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. “Sampai tanggal 31...