DKM Al Munawaroh Sentul Laporkan Wanita Pembawa Anjing Kasus Penistaan Agama dan Dua Kasus Lain

TRANSINDONESIA.CO –  Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Endy Kusumahermawan, melaporkan SM (52 tahun, wanita yang membawa anjing ke dalam Mesjid Al Munawaroh, di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Polres Bogor mengenai dua perkara lain, selain pasal penistaan agama.

“Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak keamanan mesjid dan pasal pencemaran nama baik karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di mesjid,” ujarnya kepada awak media di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).

Menurut dia, sudah terkumpul alat bukti berupa hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak, dan kesaksian para DKM serta jamaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.

Share
Leave a comment