Imigrasi Soetta Ringkus Lima WNA di Apartemen Cengkareng

TRANSINDONESIA.co | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus lima warga negara asing (WNA) di sejumlah apartemen di bilangan Jakarta Barat. Hal itu dalam rangka gelaran operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 2-3 Mei 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, operasi ini digelar serentak oleh Kantor Imigrasi. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA guna memastikan penggunaan izin tinggalnya sesuai aturan.

“Kami menyisir sejumlah apartemen serta perkantoran di kawasan Cengkareng dan Kalideres yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan lima WNA di lokasi operasi,” ujar Subki, Selasa (7/5/2024).

Subki merinci, lima WNA yang terciduk tersebut berasal dari Malaysia, Tiongkok, Rusia dan dua lainnya dari Lebanon. Operasi Jagratara bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA.

“Serta memberikan efek jera bila terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA tersebut,” katanya.

Secara rutin, Imigrasi Soekarno-Hatta melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian secara tertutup dan terbuka di wilayah Jakarta Barat. Hingga April 2024, sebanyak 61 WNA serta lima lainnya dimejahijaukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

Subki menambahkan, kegiatan operasi pengawasan dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian. Serta mencegah aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ucap Subki. [rri]

Share
Leave a comment