Alami Gangguan Jiwa Berat, Ibu Pembunuh Anak Kandung Kondisinya Mulai Stabil

TRANSINDONESIA.co | Pembunuhan oleh seorang ibu kepada anak kandungnya di salah satu perumahan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024) lalu, telah diamankan polisi dan saat ini  ditangani Psikologis Forensik dari ASIPFOR.

“Hasil dari perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, dengan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim Psikologi Klinis dari DP3A, dan KPAD dan kemudian ditangani Psikologis Forensik dari ASIPFOR,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus, kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, proses pemeriksaan cukup panjang, kemudian juga setelah mengamankan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penahanan terhadap tersangka SNF (26) pada 8 Maret 2024 dilakukan penahanan. Kemudian 9 Maret 2024, pemahanan tersangka terpaksa dibatalkan karena membahayakan diri sendiri yaitu membenturkan  kepalanya ke tembok sel tahanan.

“Karena membahayakan diri sendiri sehingga dibatalkan penahanannya, atau dirujuk di rawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter,” ungkapnya.

Setelah 16 hari menjalani perawatan di RS Polri, tersangka SNF dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat.

Selama 11 hari dirawat RSJ Grogol, petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil.

“Dasar itu, penyidik menjemput tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan 6 orang saksi yaitu, MAS (suami tersangka), NA (teman suami tersangka), UM (ibu angkat tersangka), RI (koordinator cluster perumahan), AYB (pengawas cluster perumahan) dan RB (security perumahan).

Diketahui, SNF (26) tega melakukan penusukan terhadap anaknya dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 10:30 WIB.

Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [zul/mil]

Share
Leave a comment