Kampus IAIN Imam Bonjol Padang.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, menahan mantan Pembantu Rektor II IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis bersama rekannya Elisa Satria Pilo selaku notaris pada Kamis, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah.
“Keduanya ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan kampus IAIN Imam Bonjol III di Sungai Bangek. Kami bawa keduanya ke Lapas Anak Aia di Koto Tangah,” kata Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri di Padang, kemaren.
Penahanan ini bertujuan untuk menjaga barang bukti agar tidak hilang. Kedua orang tersebut telah diperiksa selama enam jam sejak pukul 11.00 WIB. “Kemudian setelah itu kami langsung lakukan penahanan,” ujarnya.
![Kampus IAIN Imam Bonjol Padang.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/07/IAIN-Imam-Bonjol-Padang.jpg)
Menurut penyidik dalam kasus ini ada yang terduga melakukan tindak pidana korupsi. “Akan ada tersangka baru dalam kasus ini, kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” tambahnya.
Sementara, Salmadanis menampik dirinya melakukan tindak pidana korupsi. “Lihat baju saya yang putih ini tidak ada niat saya melakukan korupsi. Yakinlah semua ini saya lakukan untuk kepentingan agama Islam di Sumatera Barat,” ujarnya.[Ant/Bir]





