Skip to content
7 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 7
  • KPK: Jual Beli Kursi Sekolah Bisa Dipidana

KPK: Jual Beli Kursi Sekolah Bisa Dipidana

transindonesia.co 7 Juni 2026 2 minutes read 0 comments
Jual beli kursi siswa

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil demi memastikan proses penerimaan siswa di seluruh Indonesia berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bersih dari praktik lancung.

“Langkah strategis pencegahan korupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diwujudkan KPK dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses penerimaan murid baru agar berlangsung objektif, transparan, adil, dan bersih,” tulis KPK dalam siaran persnya, Ahad (7/6/2026).

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang pelicin, maupun pungutan liar selama proses SPMB merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan-tindakan tersebut masuk ke dalam kategori yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi di lingkungan institusi pendidikan.

“Segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas KPK.

Sebagai langkah antisipasi, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pendidikan untuk bersikap proaktif. Jika ada pihak yang terlanjur menerima gratifikasi terkait penerimaan siswa baru, mereka diwajibkan untuk segera melapor ke KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja melalui situs resmi gol.kpk.go.id, sementara informasi pengendaliannya dapat diakses di jaga.id.

“KPK mengimbau setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi, untuk wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tambah pihak KPK.

Melalui pengetatan pengawasan ini, masyarakat dan pihak sekolah diajak untuk bersama-sama membentengi dunia pendidikan dari coretan korupsi. Keberhasilan komitmen ini dinilai sangat krusial demi menjamin hak seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan belajar yang setara dan jujur.

“Ayo jaga integritas serta cegah praktik korupsi dalam proses SPMB, agar masa depan dunia pendidikan tetap bersih, transparan, serta adil bagi seluruh peserta didik!” pungkas pernyataan tersebut. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Menjadikan Lingkungan sebagai Kebiasaan Hati dan Tata Kelola Negara

Trans Stories

Surat tulis tangan Sony
2 minutes read

Duduk Perkara Surat Sony Sanjaya ke Nanik S Deyang di Tengah Pusaran Kasus BGN

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
SPN Lido
2 minutes read

Kapolda Metro Jaya Lantik Bintara Remaja SPN Lido

transindonesia.co 5 Juni 2026 0

TransIndonesia

Jual beli kursi siswa
2 minutes read

KPK: Jual Beli Kursi Sekolah Bisa Dipidana

transindonesia.co 7 Juni 2026 0
Abdullah Rasyid
4 minutes read

Menjadikan Lingkungan sebagai Kebiasaan Hati dan Tata Kelola Negara

transindonesia.co 7 Juni 2026 0
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani
2 minutes read

Kemnaker Buka Lowongan Lansia Kerja Pramusaji

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Seram Bagian Timur
3 minutes read

Sinjai dan Seram Bagian Timur Dilanda Bencana Hidrometeorologi

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.