Skip to content
7 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 21
  • Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara, Konsultan Pengawas Resmi Ditahan Jaksa

Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara, Konsultan Pengawas Resmi Ditahan Jaksa

transindonesia.co 21 Februari 2026 2 minutes read 0 comments
Korupsi Puskesmas Nias

Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS, terkait korupsi proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023 bernilai lebih dari Rp1,198 miliar, Kamis (19/2/2026). Transindonesia.co / Ist

TRANSINDONESIA.co, GUNUNGSITOLI — Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS, atas dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023 yang bernilai lebih dari Rp1,198 miliar.

“Tersangka AS selaku konsultan pengawas dalam proyek ini telah resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/2/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pemufakatan jahat untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penyidikan, AS tidak melakukan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp214.216.000. Kerugian tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan serta jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai kontrak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan berupa manipulasi volume pekerjaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait,” jelas Yaatulo Hulu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya pada 2 September 2025, jaksa telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku rekanan (Wakil Direktur CV Berjhon) sebagai tersangka. Penahanan AS sendiri dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi pada proyek di Dinas Kesehatan Nias Barat ini,” tegas Kasi Intelijen.

Tersangka AS kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pelanggaran pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 Maret 2026 mendatang sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara.

“Penyidik menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum utama dalam menjerat perbuatan tersangka,” pungkas Yaatulo. [don]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: DPR Desak Validasi Data PBI JKN: Warga Mampu Diminta Keluar dari Daftar Penerima Bantuan
Next: Siasat Kirim Sabu 25 Kg Pakai Mobil Mewah Kandas, Dua Kurir Diringkus Tim Gabungan

Trans Stories

Kebakaran hutan Aceh
2 minutes read

Karhutla dan Cuaca Ekstrem Dominasi Awal Juni, BNPB Minta Warga Waspada

transindonesia.co 1 Juni 2026 0
UPTD Tanjung Balai
2 minutes read

UPTD Pelabuhan Tanjungbalai Berbagi Daging Kurban Sapi untuk Nelayan

transindonesia.co 29 Mei 2026 0
IKM Laporkan Abu Janda
2 minutes read

Reaksi Keras Gubernur Mahyeldi dan DPP IKM Terkait Ucapan ‘Barbar’ Abu Janda

transindonesia.co 27 Mei 2026 0

TransIndonesia

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani
2 minutes read

Kemnaker Buka Lowongan Lansia Kerja Pramusaji

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Seram Bagian Timur
3 minutes read

Sinjai dan Seram Bagian Timur Dilanda Bencana Hidrometeorologi

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Surat tulis tangan Sony
2 minutes read

Duduk Perkara Surat Sony Sanjaya ke Nanik S Deyang di Tengah Pusaran Kasus BGN

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.