Ilustrasi - BPJS Kesehatan.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komisi IX DPR RI memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya ketidaksinkronan data yang menyebabkan warga mampu justru terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara warga miskin justru tereliminasi.
“Data dari kebudayaan sosial itu berbeda, kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar dan yang penting adalah masyarakat yang diputus pesertaannya itu tersosialisasikan dengan baik. Nah, ini yang hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu tiga bulan untuk memastikan semuanya,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat gabungan yang menekankan bahwa proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi peserta. Nihayatul menegaskan bahwa fenomena yang terjadi saat ini bukanlah pemangkasan anggaran, melainkan pengalihan alokasi dana agar jatuh ke tangan yang tepat sesuai haknya.
“Jadi sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” tegas politisi tersebut menjelaskan duduk perkara pergeseran dana bantuan tersebut.
Ketimpangan data yang ditemukan cukup signifikan. Berdasarkan data sistem pemeringkatan kesejahteraan (Desil), masih banyak masyarakat di kategori Desil 1 hingga 5 (masyarakat ekonomi bawah) yang belum tercover PBI. Sebaliknya, ditemukan data masyarakat di Desil 6 hingga 10, bahkan kategori non-desil yang tergolong mampu, justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.
“Masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak, tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang tidak seharusnya masuk PBI,” ungkap Nihayatul.
Guna menuntaskan masalah menahun ini, Komisi IX DPR RI mendesak seluruh instansi terkait untuk segera bersinergi. Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan diminta duduk bersama untuk melakukan pembenahan data menyeluruh (DTSEN) agar dalam tiga bulan ke depan tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan hak kesehatannya. [sda]






