Ilustrasi - narkotika jenis sabu-sabu. Transindonesia.co / Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co, TANGERANG – Aparat gabungan Bea Cukai dan Polresta Tangerang berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah mobil mewah. Barang haram tersebut dikirim melalui jalur laut dari Medan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (2/2/2026) mengenai dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil mewah dari Medan menuju Tangerang melalui jalur laut dan melewati Pelabuhan Patimban,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam keterangannya, Ahad (22/2/2026).
Operasi yang berlangsung pada 13-14 Februari 2026 ini berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) di sebuah SPBU di Surabaya, Jawa Timur. Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok dengan berat bruto mencapai 25.437 gram.
“Setelah temuan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian melakukan controlled delivery dengan memanfaatkan sopir harian yang disewa pengirim kendaraan. Mobil kemudian diarahkan menuju Surabaya sesuai instruksi pihak pengirim,” imbuh Nirwala.
Pengungkapan ini berawal saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin bongkar muat kendaraan di Pelabuhan Patimban menggunakan X-Ray handheld. Berkat bantuan unit anjing pelacak (K-9), petugas menemukan dua koper mencurigakan di dalam mobil mewah yang memberikan respons positif terhadap kandungan metamfetamina atau sabu golongan I.
“Berdasarkan keterangan awal, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut akan dikirim ke wilayah yang belum diketahui sambil menunggu instruksi pihak lain yang kini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Selain menegakkan hukum, operasi ini juga menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang berpotensi merusak kesehatan, produktivitas, hingga stabilitas sosial,” tutup Nirwala. [man]






