Ini Point Pelanggaran Lalulintas Elektronik

TRANSINDONESIA.CO – Tilang elektronik (e-tilang) merupakan suatu upaya polìsi memberikan pelayanan penegakkan hukum kepada masyarakat agar tujuan penegakkan hukum bisa tercapai.

Penegaķkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh polisi bertujuan untuk: 1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan maupun masalah-masalah lalulintas lainya, 2. Melindungi pengguna jalan lainnya atas adanya gangguan dari para pelanggar agar tidak menjadi korban/terganggu produktifitasnya, 3. Membangun budaya tertib berlalulintas, dan 4. Memberikan edukasi.

Untuk mencapai 4 point tersebut maka, diperlukan sistem penegakkan hukum yang terintegtasi dan dapat menindak secara cepat tepat akurat transparan akuntabel.

Pelanggaran lalaulintas diseluruh Indonesia.[IST]
10 atau bahkan 100 pelanggar sekaligus bisa ditindak. Bagi yang dianggap melanggar akan dicatat dan diwajibkan membayar denda di bank.

Sistem penegakkan hukum yang dimaksud di atas adalah Gakkum deng sistem elektronik.

Spiritnya adalah mampu mencapai 4 tujuan diatas, sebagai wujud inisiatif anti korupsi sekaligus sebagai terobosan kreatif.

Sistem e-tilang dibangun secara bertahap; 1. Manual (dengan diberikan lembar biru kepada pelanggar), 2. Online yaitu, penindakkan oleh petugas yang tercatat melalui smart phone yang berbasis android, dan 3. Elektronik, yang menindak camera-camera (CCTV) yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan tertentu.

Titip denda tilang di bank tanpa hadir sidang di pengadilan. Dengan sistem elektronik maka, para pelanggar akan tercatat dan dari data-data tersebut dapat dikembangkan menjadi catatan perilaku berlalulintas dan untuk kontrol sistem perpanjangan SIM melalui program de merit sistem.

Ke depan, pelanggaran lalulintas dikategorikan tiga hal; 1. Pelanggaran ringan yang dapat dikategorikan pelanggaran administrasi dikenakan point 1, 2. Pelanggaran yang berdampak kemacetan/pelanggaran sedang dikenakan point 3, 3. Pelanggaran yang berdampak kecelakaan/pelanggaran berat dikenakan point 5.

Perpanjangan SIM pada de merit point system akan menerapkan;

  1. Tanpa uji ulang apabika pemegang SIM semasa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan /tidak pernah melanggar. Kalaupun melanggar pointnya di bawah 12.
  2. Uji ulang jika pernah terlibat kecelakaan atau pelanggaranya melebihi 12 point.
  3. Cabut sementara karena mengemudikan yang membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain, seperti mabuk/balap liar/narkoba, ugal-ugalan, dan sebagainya.
  4. Cabut seumur hidup bili terlibat tabrak lari.

E-tilang akan dikembangkan menuju sistem-sistem elejtronik yang didukung program catatan perilaku berlalu lintas dan de merit point system berlandaskan juga dari ERI (Electronic Registration and Identification).

Pemolisian di era digital adalah e-policing yang diawaki oleh petugas-petugas cyber cops dalam smart management. Sistem yang telah dilakukan sudah diterapkan di seluruh Indonesia.[CDL]

Share
Leave a comment