Pakar: DP Nol Tak Langgar Aturan, Untungkan Rakyat dan Pengembang

TRANSINDONESIA.CO  – Gagasan rumah untuk rakyat DP Rp0 (nol rupiah) oleh pasangan Cagub DKI Jakarta, Anies Baswedan – Sandiaga Uno menjadi fenomenal membuat kalangan khususnya kubu ‘lawan politik’ pesimistis program itu dapat dilakukan.

Tapi sikap pesimistis itu ‘dipatahkan’ sejumlah pakar meyakini dan optimis program tersebut dapat dijalankan tanpa melanggar aturan.

Anggota tim dewan pakar Anies – Sandi, Adhamaski Pangeran, menyebut saat ini di DKI Jakarta kekurangan hunian yang diperkirakan sekitar 302 ribu hunian masih dibutuhkan bagi warga Jakarta yang hanya 51 persennya memiliki rumah.

“Sedangkan 41 persennya dari kalangan miskin tidak memiliki rumah sama sekali,” kata Pangeran mengawali diskusi bertajuk “DP Nol, Mungkin Nggak Sih?” di Posko “B3rsatu” kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017 malam.

Pasangan calon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan – Sandiaga Uno, penggagas progam DP Nol persen kepemilikan rumah untuk rakyat DKI.[IST]
Menurut Pangeran, pasar hunian saat ini jauh dari jangkauan masyarakat golongan menengah dan bawah terpaksa mencari tempat tinggal di kawasan satelit atau pinggiran kota Jakarta.

“Hal itu justru merugikan, sebab opportunity cost justru meningkat. Seiring dengan biaya untuk transportasi, keluhan macet dan lainnya. Salah satunya DP yang mahal sehingga memaksa warga kepinggiran Jakarta,” terangnya.

Untuk menyiasati itu, program Anies-Sandi sangat ringan dan memabantu warga DKI. Sayangnya, program kerakyatan ini dipertanyakan kemungkinannya. “Padahal DP Nol itu sangat mungkin,” ujarnya.

Pengamat perumahan dan pemukiman, Ilham M Wijaya, meyakini program DP Nol bisa dilakukan, bahkan bukan hal baru di tingkat pengembang sudah banyak yang melakukannya.

“Prinsipnya, program DP Nol ini solusi pembiayaan kepemilikan hunian bagi MBR,” ucapnya.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, bank memang tidak memperbolehkan DP Nol karena mengacu pada peraturan Bank Indonesia (BI) yakni, ketentuan loan to value (LTV) DP 30 persen untuk pembelian rumah.

Apabila Pemerintah yang menjalan program itu sebagai pihak pelaksana, justru sangat bisa dilakukan. Sistemnya adalah ada tabungan atau perilaku menabung konsisten yang dijadikan prasyarat kelayakan menerima fasilitas kredit.

“Gubernur bisa mengusulkan itu. Karena Kemenpera juga memiliki skema pembiayaan berbasis tabungan atau BP2BT yang prinsipnya sama dengan DP Nol dan itu berjalan,” terangnya.

Mengenai potensi resiko gagal bayar sambung Ilham, bisa ditekan dengan pendampingan kepada warga yang intensif. “Banyak contoh kepemilikan hunian dengan berbasis komunitas telah berhasil. Persoalannya political will dari pemimpin yang menggerakkan warganya,” tambah llham.

Sementara, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, menilai program DP Nol sama sekali tidak melanggar aturan.

“ustru legal formal-nya sangat kuat, karena keberpihakan pada rakyat tidak mampu. Program ini juga sangat relevan dengan mengacu kepada UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 54 ayat 1, 2 dan 3. Serta PP No 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 37 ayat 1, 2 dan 3,” papar Joni.

Bahkan lanjut Joni, program sangat pro terhadap low income group atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu didorong termasuk pemerintah pusat.

Ditambahkan Joni, perumahaan untuk rakyat atau public housing adalah hak dasar manusia termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Program DP yang bertemali dengan 5 KDHB (Komponen Dasar Hak Bermukim) yakni tata ruang, penyediaan tanah, insfrastruktur dasar, pembiayaan, bangunan rumah itu sendiri sangat mungkin mengatasi 3 masalah perumahan dan permukiman yakni, backlog, kawasan kumuh, rumah tidak layak huni (RTLH).

Pelaku bisnis real estate, Alwi Baqir Mulachela, menilai program DP Nol justru menguntungkan bagi pengembang, sebab memberikan insentif pada pengembang properti untuk melirik pasar menengah ke bawah.

“Skemanya, bentuk kerjasama dengan swasta bisa dijamin akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi, kemudian dibangun pengembang dan Pemprov dijual ke masyarakat tanpa DP. DP Nol sangat bisa dilakukan selama pemerintah mau menyediakan rumah untuk rakyatnya. Jangan berpikir peran Pemprov sebagai pengembang,” ucapnya.[SAF]

Share
Leave a comment