Periode 5-17 Agustus 2023, Polri Selamatkan 2.493 Korban TPPO

TRANSINDONESIA.co | Polri membeberkan, sebanyak 2.493 korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) berhasil diselamatkan instansi Tribrata. Penyelamatan oleh Satgas TPPO dan seluruh jajaran Polda itu, dilakukan sejak 5 Juni sampai 17 Agustus 2023.

Polri memastikan, jajarannya akan terus bergerak meringkus pelaku TPPO. “Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.493 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Ramadhan mengatakan, dari  767 laporan polisi, pihaknya berhasil meringkus 919 tersangka TPPO. “Laporan Polisi sebanyak 767 laporan dan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 919 orang,” ucapnya.

Kemudian, Ramadhan membeberkan, modus seluruh tersangka TPPO rata-rata mengiming-imingi menjadi Pekerja Migran atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Dalam kasus PRT dalan dan luar negeri sebanyak 519 kasus, ABK (anak buah kapal) sebanyak sembilan kasus.

“Lalu PSK sebanyak 225 kasus. Dan Eksploitasi Anak sebanyak 59 kasus,” ujarnya.

Ke depannya, Ramadhan mengungkapkan, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan percaya dengan tawaran kerja gaji tinggi. Lebih baik, informasi tawaran tersebut ditelaah terlebih dahulu.

“Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu. Apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi,” katanya. [rri/mil]

Share
Leave a comment