Ilustrasi Fitur media sosial.
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beri peringatan keras sejumlah operator seluler yang masih menghanguskan sisa kuota internet pelanggan ketika masa aktif berakhir. Penghangisan tersebut dinilai secara nyata melanggar Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal dikutip dari Parlementaria, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi I mendorong adanya investigasi menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan kepada pihak provider. Penelaahan ini dinilai krusial untuk membedakan antara unsur kesengajaan atau murni kendala teknis akibat produk lama yang telanjur terdistribusi di pasaran sebelum regulasi ditetapkan.
“Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah. Tetapi yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan,” ucap Syamsu.
Sebagai solusi masa transisi (grace period) sambung Syamsu membeberkan bahwa pemerintah telah menyediakan lima skema kompensasi yang wajib diakomodasi oleh pihak operator. Skema tersebut dirancang agar hak perdata konsumen atas kuota yang telah dibeli tidak hilang begitu saja.
“Ke depannya ada lima skema yang diberikan kepada operator. (Mulai dari) sisa kuota itu bisa dikembalikan, diakumulasi, diperpanjang masa tunggunya, diganti dengan kemanfaatan lain seperti pulsa, atau bahkan dikembalikan uangnya. Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, regulasi terkait pelarangan penghangusan sisa kuota internet atau paket data ini merujuk pada turunan Putusan MK yang berupaya melindungi hak keperdataan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komdigi saat ini tengah memberlakukan masa tenggang dan pengawasan ketat guna menghentikan praktik operator yang kerap merugikan masyarakat secara sepihak. [nag]



