Skip to content
2 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 2
  • Kuota Internet Hangus, Komisi I DPR Minta Pemerintah Investigasi Provider Bandel

Kuota Internet Hangus, Komisi I DPR Minta Pemerintah Investigasi Provider Bandel

transindonesia.co 2 Oktober 2026 2 minutes read
Medsos

Ilustrasi Fitur media sosial.

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beri peringatan keras sejumlah operator seluler yang masih menghanguskan sisa kuota internet pelanggan ketika masa aktif berakhir. Penghangisan tersebut dinilai secara nyata melanggar Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal dikutip dari Parlementaria, Jumat (2/10/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi I mendorong adanya investigasi menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan kepada pihak provider. Penelaahan ini dinilai krusial untuk membedakan antara unsur kesengajaan atau murni kendala teknis akibat produk lama yang telanjur terdistribusi di pasaran sebelum regulasi ditetapkan.

“Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah. Tetapi yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan,” ucap Syamsu.

Sebagai solusi masa transisi (grace period) sambung Syamsu membeberkan bahwa pemerintah telah menyediakan lima skema kompensasi yang wajib diakomodasi oleh pihak operator. Skema tersebut dirancang agar hak perdata konsumen atas kuota yang telah dibeli tidak hilang begitu saja.

“Ke depannya ada lima skema yang diberikan kepada operator. (Mulai dari) sisa kuota itu bisa dikembalikan, diakumulasi, diperpanjang masa tunggunya, diganti dengan kemanfaatan lain seperti pulsa, atau bahkan dikembalikan uangnya. Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi terkait pelarangan penghangusan sisa kuota internet atau paket data ini merujuk pada turunan Putusan MK yang berupaya melindungi hak keperdataan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komdigi saat ini tengah memberlakukan masa tenggang dan pengawasan ketat guna menghentikan praktik operator yang kerap merugikan masyarakat secara sepihak. [nag]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Terkait Pendidikan Gibran di KBRI
Next: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: DPR dan Menaker Bahas Regulasi Adil

Trans Stories

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: DPR dan Menaker Bahas Regulasi Adil

transindonesia.co 2 Oktober 2026
sengketa ijazah Gibran

Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Terkait Pendidikan Gibran di KBRI

transindonesia.co 2 Oktober 2026
Profil dan Rekam Jejak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Profil dan Rekam Jejak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

transindonesia.co 2 Oktober 2026

TransIndonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: DPR dan Menaker Bahas Regulasi Adil

transindonesia.co 2 Oktober 2026
Medsos

Kuota Internet Hangus, Komisi I DPR Minta Pemerintah Investigasi Provider Bandel

transindonesia.co 2 Oktober 2026
sengketa ijazah Gibran

Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Terkait Pendidikan Gibran di KBRI

transindonesia.co 2 Oktober 2026
Profil dan Rekam Jejak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Profil dan Rekam Jejak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

transindonesia.co 2 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.