Penjara.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, BENGKULU – Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang terjadi Kamis 4 Mei 2017 sore.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Jumat menyebutkan ketiga warga binaan yang menjadi tersangka ini yakni mereka yang terlibat perkelahian awal.
“Ya pasti ada tersangka yang kita tetapkan Kamis malam, untuk sangkaan pidananya masih tentang penganiayaan,” kata dia.
Kepolisian mengamankan lima orang narapidana di Polres Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait peristiwa perkelahian yang berujung kerusuhan antarblok. “Kalau provokator belum bisa terbukti kita akan lihat hasil pemeriksaan,” jata dia lagi.

Kejadian ini meluas menjadi kerusuhan. Akibat kejadian itu, dua orang mengalami luka, satu orang luka di bagian dada, sementara yang satunya lagi terluka dibagian kepala dan mendapatkan dua jahitan.
Untuk menjaga Lapas Bentiring agar kondusif, enam orang dari narapidana yang bertikai dipindahkan ke Lembaga Permasyarakat Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Satu orang lagi dibawa ke Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu dan lima orang di Polres Bengkulu.
“Situasi sudah kondusif, tapi tetap kita siagakan 314 personel gabungan di lapas. Kita akan lihat perkembangan sebelum menarik pasukan,” ujarnya.[ANT/BIR]





