Bos Lippo Group Eddy Sindoro Akan Dijemput Paksa

TRANSINDONESIA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu karena Eddy kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari pemanggilan KPK pada Senin (1/8/2016).

KPK memanggil Eddy Sindoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Panitera Sekretaris Edy Nasution. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menilai mangkirnya Eddy Sindoro sebagai tindakan yang tidak kooperatif. “Jika tidak kooperatif, akan dijemput paksa,” katanya, Senin (1/8).

Diketahui pada pemanggilan hari ini, Eddy kembali mangkir tanpa keterangan seperti dua pemanggilan sebelumnya yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2016. Padahal keterangan Eddy dibutuhkan penyidik guna mengorek keterangan perannya dalam kasus suap yang melibatkan anak perusahan Lippo Grup.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)
Share
Leave a comment