Kejati Riau Siap Tangani Kasus Korupsi BNI 46 Pekanbaru

BNI RiauAksi tuntut Kejati Riau untuk mengusut kasus korupsi BNI Pekanbaru

TRANSINDONESIA, Riau : BNI 46 cabang Pekanbaru kali ini menjadi target Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat ini, berkas tahap pertama dugaan korupsi BNI 46 cabang Pekanbaru yang diterima dari Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Riau sedang diteliti.

Dalam kasus  yang merugikan negara hingga Rp.40 miliar tersbeut, tiga pejabat BNI 46 dijerat sebagai tersangka. Ketiganya yaitu DS, CM, dan AY.

Ketiganya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berawal ketika debitur Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya, memiliki lahan sawit seluas 1.004 hektar yang dijadikan anggunan ke BNI 46.

Pihak BNI dengan mudah memberikan dana pinjaman Rp.40 miliar, belakangan diketahui, lahan yang diagunkan itu tidak semuanya milik Erson M Nur Zein.(uck/ful)

Share
Leave a comment