Skip to content
17 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 25
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

transindonesia.co 25 September 2026 3 minutes read
Bupati Gowa Sitti Husniah

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU. (ANTARA/Muh Hasanuddin via CNNI).

TTRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa total 30 orang saksi dan 4 orang ahli terkait kasus tersebut.

Selain itu, De Deo mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di empat lokasi. Rinciannya yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, rumah HA dan RP.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

De Deo mengatakan Sitti selaku Bupati Gowa meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya.

Setelahnya, ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

“Yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada saudari SHT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” tuturnya.

Kasus kedua, De Deo menyebut Sitti juga sempat menemui pihak Indomaret dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.

Dalam proses tersebut, Sitti melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” jelasnya.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

“Rumah itu diperoleh saudari SHT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan uang untuk pembayaran rumah itu berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA.

Atas perbuatannya, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. [cnni]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Selama 14 Hari
Next: Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Investigasi Temuan Ombudsman

Trans Stories

Teroris Daulah Islamiyah

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Jaringan Daulah Islamiyah di 6 Provinsi

transindonesia.co 5 Oktober 2026
kebakaran hutan Bangka

Bencana Awal Oktober: Karhutla Hanguskan Puluhan Hektare Lahan, Banjir Terjang Nias Selatan

transindonesia.co 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dilantik Presiden Prabowo

Tak Pakai Waktu Lama, Kapolri Suyudi Langsung Rombak Jabatan Pejabat Utama Mabes Polri dan 19 Kapolda

transindonesia.co 3 Oktober 2026

TransIndonesia

OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026
Bank Indonesia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$459,3 Miliar per Agustus 2026

transindonesia.co 16 Oktober 2026
reshuffle kabinet

Presiden Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru

transindonesia.co 16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.