8 Caleg Terancam di Coret

Pilcaleg
TRANSINDONESIA, Denpasar : Sebanyak 8 calon legislatif dari berbagai Parpol di Bali baik yang akan maju menjadi anggota DPRD Kabupaten dan kota dan DPRD Provinsi Bali terancam dicoret dari daftar Caleg tetap (DCT). Ketua Panwaslu Provinsi Bali Ketut Rudia menjelaskan, dari 8 nama tersebut, 3 orang sudah direkomendasikan untuk dicoret dari DCT karena melakukan pelanggaran administrasi yang cukup fatal.

“Kami sudah merekomendasikan ke KPUD Bali agar nama-nama yang bersangkutan segera dicoret dari DCT masing-masing partai. Dan terakhir diketahui jika KPUD akan segera mencoret dan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Bali,” ujarnya di Kantor Panwas Bali, Senin (20/1/2014).

Tiga nama yang sudah direkomendasikan untuk segera dicoret antara lain pertama, Nur Aini dari PDIP Dapil Jembrana untuk DPRD Bali. Setelah dilakukan penelusuran, Nur Aini ternyata masih terdaftar sebagai karyawan Perusda Kabupaten Jembrana yang digolongkan ke BUMD. Sejak proses awal, Nur Aini sama sekali tidak melampirkan surat keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai tetap di BUMD tersebut.

Kedua, I Dewa Made Adnyana dari Hanura, Dapil Ubud yang maju ke DPRD Kabupaten Gianyar. Dewa ternyata masih menjabat sebagai aparat desa dengan jabatan Kepala Lingkungan (Kaling). Ketiga, Iwan Adi Putra dari PKPI Dapil Kuta Utara yang akan maju ke DPRD Badung. Iwan diketahui hingga saat ini masih menjabat sebagai Kaling.

Sementara 5 nama lainnya hingga saat ini masih dalam penelusuran dan kemungkinan besar akan dicoret juga dari DCT. Pertama, Luh Asti dari PDIP yang akan maju ke DPRD Bali dari Dapil Buleleng Desa Bungkulan. Asti sampai sekarang masih menjabat sebagai Kaur di Desa Bungkulan. Kedua, Putu Adiarta dari Gerindra Dapil Kecamatan Mengwi yang akan maju ke DPRD Badung. Adiarta diduga masih menjabat sebagai Kaling. “Ini laporan resmi warga dan kami akan telusuri. Bila benar kami akan keluarkan rekomendasi untuk dicoret,” ujarnya.

Ketiga, Ketut Buda dari PDIP Dapil Denpasar Timur. Buda diduga masih sebagai aparat desa. Keempat, Putu Eka Nur Cahyadi dari PDIP Dapil Tabanan yang akan maju ke DPRD Tabanan. Eka diketahui pernah dituntut 5 tahun penjara dan pada saat pendaftaran tidak melampirkan surat keterangan pernah menjalani hukuman.

Kelima, Ketut Jana Yasa dari Golkar Dapil Buleleng dan akan maju ke DPRD Buleleng. Jana Yasa setelah dilakukan penelusuran ternyata bekerja di PT Tirta Mumbul Jaya Abadi. Sekalipun sebagian besar saham dikuasai oleh BUMD Buleleng namun perusahan yang bersangkutan ternyata milik swasta. “Jadi untuk yang terakhir ini sudah jelas tidak menjadi masalah,” ujar Rudia.(BD/oki)

Share
Leave a comment