Anna Purnama: Pihak Sekolah di Mojokerto Tak Berempati Jual Seragam “Cekik” Orang Tua Siswa Baru

TRANSINDONESIA.co |  Politisi Perempuan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Anna Purnama Gauri, S.Ikom, angkat bicara soal mahalnya seragam sekolah

SMK Negeri 1 Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang dinilainya “mencekik” orang tua siswa baru.

“Harga selangit, seragam mencekik mereka (orang tua siswa baru),” ungkap Anna angkat bicara setelah membaca berita di media online detik.com yang orang tua siswa baru di SMKN 1 Sooko mengeluhkan harga seragam mencapai Rp495 ribu per setel, Selasa (25/7/2023).

Di mana, Ibu 2 anak berinisial ST (40) harus membayar Rp2.055.000 untuk seragam putrinya. Sang putri tercatat sebagai siswi baru jurusan akuntansi di sekolah tersebut. Media online berjudul “Usai Tulungagung, Wali Murid SMAN-SMKN di Mojokerto Keluhkan Seragam Mahal” merinci biaya Rp2.055.000 tersebut untuk membeli 1 setel seragam batik Rp 495 ribu, 1 setel seragam pramuka Rp485 ribu, 1 setel seragam abu-abu dan putih Rp485 ribu, seragam olahraga Rp210 ribu, atribut sekolah Rp260 ribu, serta 3 pcs kerudung Rp120 ribu. Harga tersebut sudah termasuk ongkos jahit seragam yang dikerjakan Griya Jumput Cahaya SMKN 1 Sooko.

Bagi ST, biaya seragam SMKN 1 Sooko Rp2.055.000 sudah mencekik. Betapa tidak, ia janda yang harus menghidupi kedua anaknya sendirian. Penghasilannya rata-rata hanya Rp2 juta per bulan.

“Alhamdulillah saya bisa melunasi seragam putri saya setelah mendapatkan bantuan dari sebuah yayasan,” ujarnya.

Semestinya kata Anna, pihak sekolah berempati dan mempertimbangkan harga seragam sekolah disaat masyarakat baru memulai kehidupan pasca Pandemi Covid-19 berlalu.

“Baru saja masyarakat memulai beraktivitas normal pasca Pandemi Covid-19, susah dihadapi dengan kehidupan ekonomi yang dua tahun kita terhimpit ekonomi karena Covid-19,” terang Anna.

Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto untuk daerah pemilihan (dapil) V (Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Delanggu) ini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memantau khususnya sekolah Negeri yang mengharuskannya siswa didik baru untuk membeli seragam dengan harga di atas pasar.

“Usia proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan tidak bisa lepas tangan, harus terus memantau kebijakan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa. Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan sekolah bisa terpantau dan dipertimbangkan apakah pantas atau tidak pantas. Ini soal patut atau tidak patut harga selangit tentu ‘mencekik’ orang tua siswa,” pungkas Anna. [rls]

Share
Leave a comment