Raja Thamsir Di Hukum 8 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati  Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rachman, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun kurungan penjara.

“Kami sudah melakukan upaya jemput paksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Indragiri Hulu Teuku Rahman di Rengat, kemaren.

Dikatakannya, amar putusan MA dengan Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Raja Thamsir Rachman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan penjara serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp28.822.753.000.

Share
Leave a comment