Polisi Rohil Amankan 3 Ton Kayu Ilegal Logging

TRANSINDONESIA.CO– Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh, warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, terpaksa digiring ke Mapolres Rohil, lantaran terlibat tindak pidana ilegal logging.

Tak tanggung-tanggung, dari pria berinisial PT alias Ginting (51) tersebut, polisi menemukan sekitar tiga ton kayu hasil perambahan hutan yang sudah diolah menjadi papan. Usut punya usut, kayu-kayu ini berjenis Meranti yang punya nilai jual tinggi.

Ginting diamankan polisi pada Senin (11/1/2016), dinihari tadi, di rumahnya.

Share
Leave a comment