Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Henri Noveri Santoso, saat menggelar konferensi penangkapan pelaku pengunggah konten porno anak bawah umur di Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023). [Transindonesia.co /Istimewa]
TRANSINDONESIA.co | Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana yang melanggar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, kedapatan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.
“Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita tanpa busana dan beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Henri Noveri Santoso, di Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023).
Lebih lanjut Henri mengatakan berdasarkan pemeriksaan tersangka juga menghubungi korban-korban lalu meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ungkapnya. [nag]






