Polresta Bandar Lampung Gulung Komplotan Perdagangan Anak Bawah Umur

TRANSINDONESIA.co | Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 7 pria terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur, Kamis (11/8/2022). Para pelaku yang diamankan ada yang masih di bawah umur. Ketujuh warga Bandar Lampung, DS (16), DI (18), FK (19), IS (18), OP (26), dan SB (20).

Ketujuh terduga pelaku digulung sekitar pukul 00.30 WIB di Royal Guest House di Jalan Pattimura, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kanit PPA Iptu Gustomi mengatakan tujuh pria tersebut sudah diamankan.

“Dua orang berinisial DS (16) dan DI (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai yang menjajakan (ke pria hidung belang),” kata Dennis saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/8/2022).

Sedangkan, lima orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apa peran dalam perdagangan anak di bawah umur ini.

Dennis juga menuturkan, para wanita yang menjadi korban perdagangan berjumlah lima orang. “Dari 5 wanita, 1 dewasa umur 21 tahun keempatnya masih di bawah umur,” katanya.

Para korban antara lain, SK (15), TA (14), SL (15), LN (21), dan DN (15), yang juga merupakan warga Bandar Lampung.

Bahkan, salah satu korban berinisial SK sudah saat ini dilakukan perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek.

“Salah satu saat ini dilakukan perawatan di RSUD Abdul Moeloek karena mengalami penyakit di area sensitif korban,” kata Dennis.

Dalam memperdagangkan para wanita tersebut untuk melayani pria hidung belang dengan biaya yang diterima sebesar Rp300 ribu. “Sekali melakukan dibayarkan Rp300 ribu,” imbuhnya.

Soal dugaan penyekapan hingga 25 hari, Dennis membantah adanya penyekapan di Royal Guest House tersebut. Namun, ia membenarkan sudah beberapa hari perdagangan anak itu terjadi.

“Mereka berpindah-pindah (hotel), tapi yang lama itu cuma 1 orang yang lagi dirawat (inisial SK),” ungkapnya.[dri]

Share
Leave a comment