Buntut Aksi Protes 4 Tuntutan Mahasiswa ITB, OJK Panggil Danacita

TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan dana pinjaman online Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 lalu untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

“Menurut keterangan Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” ucap Aman, Senin 29 Januari 2024.

“Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” imbuhnya.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan, kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Aman menyatakan, sebagai tindak lanjutnya, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada pelajar mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan menyatukan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama yang menyediakan layanan pembiayaan pendidikan.

Aksi Mahasiswa ITB

Sebelumnya, ratusan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengelar aksi di depan kantor rektorat memprotes kebijakan kampus terkait pembayaran biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) via pinjaman. Aksi unjuk rasa ini merupakan langkah lanjutan setelah opsi musyawarah tak digubris oleh pihak kampus.

“Aksi demo yang kami lakukan karena sampai hari ini kami mengusahakan sebelumnya untuk komunikasi secara baik-baik dengan ibu rektorat terkait mahasiswa ITB yang terancam tidak bisa kuliah dan memiliki tunggakkan, dari rektorat memberikan kebijakan untuk melanjuti di semester selanjutnya,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Yogi Syahputra, Senin 29 Januari 2024.

Yogi mengungkapkan, pembayaran UKT via pinjaman dinilai tidak bijak dan memberatkan mahasiswa. Apalagi, bunga pinjaman mencapai 20 persen.

“Pinjaman Rp12,5 juta dan membayarkan rentang waktu 12 bulan dengan membayarkan Rp15,5 juta. Yang mana itu berkisar pada kisaran 20 persen dan ini sangat memberatkan,” ungkapnya.

Berikut tuntutan mahasiswa ITB terkait skema pembiayaan UKT:

1. Memaksimalkan sumber (beasiswa) dan skema (keringanan dan cicilan UKT) penyelenggaraan dana lainnya yang tidak memberatkan mahasiswa;

2. Menyelenggarakan kebijakan yang transparan dan berkeadilan;

3. Menghapus opsi penyelenggaraan dana berupa pinjaman berbunga;

4. Menjamin seluruh mahasiswa ITB untuk dapat mengisi FRS dan men-download KSM. [amh]

Share
Leave a comment