Penegakkan Hukum secara Elektronik (ETLE) Mengapa Penting dan Mendasar bagi Keselamatan Berlalulintas

TRANSINDONESIA.co | Pelanggaran lalu lintas merupakan salah penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, perlambatan, kemacetan maupun masalah lalu lintas lainnya. Pelanggaran berat berdampak kecelakaan menjadi perhatian dan fokus polisi lalu lintas.

Dengan semangat penegakan hukum dalam rangka:

1. Mencegah kecelakaan, kemacetan dan masalah lalu lintas lainnya
2. Melindungi mengayomi dan melayani pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran lalu lintas
3. Membangun budaya tertib
4. Adanya kepastian
5. Edukasi.

Sistem oenegakan hukum yang manual parsial dan sistem konvensional banyak dampak yang ditimbulkan antara lain:

1. Konflik petugas dengan pelanggar
2. Pemerasan atau penyuapan
3. Tidak dapat menindak pelanggaran secara bersama sama
4. Dalam penindakan dapat berefek perlambatan hingga kemacetan
5. Pelanggar merasa bisa membayar tanpa rasa malu atau takut mengulangi perbuatannya
6. Sistem data lambat dan kurang akurat
7. Sulit diintegrasikan dengan fungsi fungsi lainnya
8. Efek dari penegakan hukum sulit dianalisa
9. Maraknya percaloan
10. Sistem pembayaran uang denda tilangpun menjadi rumit ribet dan tidak dapat diberdayakan secara maksimal
11. Petugas lebih cenderung menindak pada pelanggaran administrasi

Penegakan hukum dengan elektronik masih  ada yang kurang mendukung dengan berbagai alasan aturan, payung hukum hingga azas vicarious liability, ditambah lagi pendekatan pada uang denda tilang, pemahaman sistem yang memfokuskan pada kamera cctv dsb.

Namun sistem penegakan hukum secara elektronik mau tidak mau menjadi solusi di era kenormalan baru karena:

1. Penegakan hukumnya dapat menindak secara bersamaan tanpa efek perlambatan ataupun kemacetan
2. Ada digital record atau catatan secara digital yang dapat dikaitkan dengan TAR ( Traffic attitude record) maupun DMPS ( de merit point system)
3. Efek TAR dan DMPS dapat mendukung upaya membangun budaya tertib
4. Analisa atas penegakan hukum lalu lintas akan lebih akurat dan menjadi bagian algoritma maupun index road safety
5. Dapat mengimplementasikan amanat UULLAJ maupun mendukung program RAK maupun RUNK serta SPBE ( sistem perintahan berbasis elektronik)
6. Meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan
7. Adanya efek jera dan pertanggungjawaban tidak sebatas pada pengemudi
8. Dapat mendukung program IT for road safety seperti SSC (safety and security centre), ERI (electtonic registration and identification), SDC (safety driving centre), INTAN (intellegent traffic analysis) maupun program program road safety policing lainnya melalui smart management maupun cyber cops.
9. Dapat mendukung program smart city
10. Memangkas percaloan
11. Penindakan dapat tepat sasaran

ETLE adalah cara untuk mencapai tujuan road safety secara efektif dan efisien yaitu:

1. Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. Meningkatkan kualitas keselamatan
3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas
5. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.

Chryshnanda Dwilaksana
Mampang Sandiego Hills301022

Share
Leave a comment