DPRD Lahat Rekomendasikan Pencabutan HGU PT Artha Prigel

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, merekomendasikan pencabutan Hak Guna Usaha PT Artha Prigel di lahan sengketa dengan warga Pagar Batu. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Lahat dan ditembuskan pada jajaran pemerintahan yang lebih tinggi.

Rekomendasi pencabutan HGU PT Artha Prigel diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lahat seperti dilansir Polpos.id pada 25 Maret 2020 dengan berita berjudul ‘Pihak Arta Prigel Cuek, Mangkir dari Undangan Dewan’. RDP DPRD Kabupaten Lahat berlangsung pada 24 Maret 2020.

RDP DPRD Kabupaten Lahat merupakan respon atas tewasnya dua petani Pagar Batu yaitu Putra (33) dan Suryadi (36) pada tanggal 21 Maret 2020. Selain itu, dua petani lainnya mengalami luka tusuk, Sumarlin dan Lion Agustin. Seorang terduga pelaku penusukan, seorang Satpam sebuah perusahaan, sudah ditangkap Polres Lahat dan kini tengah menjalani penyidikan.

“Merekomendasikan Pemda Lahat meninjau ulang izin HGU, izin pinjam pakai jalan, hingga CSR. Rekomendasi ini juga akan ditembuskan ke tingkat lebih atas,” ucap Fitrizal Homizi ST seperti dilansir Palpos.id.

Share
Leave a comment