Pemred Situs Berita yang Sudah Ditutup di Singapura Dipenjara

TRANSINDONESIA.co | Pemimpin redaksi situs berita yang sudah ditutup di Singapura hari Kamis (21/4) divonis penjara selama tiga minggu karena pencemaran nama baik atas surat yang diterbitkan portal itu, yang menuduh terjadinya praktik korupsi di antara para menteri pemerintah.

Ini merupakan kasus terbaru yang memicu kekhawatiran tentang memburuknya kebebasan pers di Singapura, yang dikontrol ketat, di mana pihak berwenang dituduh menggunakan strategi yang keras untuk membungkam perbedaan pendapat.

Pihak berwenang telah membatalkan lisensi The Online Citizen (TOC) untuk beroperasi Oktober lalu karena gagal menyatakan sumber pendanaan.

Mantan pemimpin redaksi TOC, Terry Xu, dihukum pada bulan berikutnya karena mencemarkan nama baik anggota kabinet dengan menerbitkan surat yang menyatakan “ada korupsi di tingkat tertinggi.”

Hakim distrik Ng Peng Hong menjatuhkan hukuman penjara tiga minggu pada Xu Kamis ini. Dalam putusannya, Ng mengatakan ia menilai hukuman penjara perlu dijatuhkan setelah mempertimbangkan “sifat tuduhan, kedudukan pihak-pihak yang mencemarkan nama baik, serta penyebarluasan publikasi.”

Penulis surat itu, Daniel De Costa, dijatuhi hukuman penjara lebih berat yaitu tiga bulan tiga minggu penjara. Ia telah dihukum tahun lalu atas pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang kejahatan komputer karena mengirim opini dari akun email orang lain tanpa persetujuan mereka.

Xu menulis di Facebook bahwa ia memilih untuk segera menjalani hukuman, meskipun ia berencana mengajukan banding.

“Saya tidak takut dengan hukuman penjara yang dijatuhkan pada saya dan dengan tegas menyangkal tuduhan yang diajukan,” tulisnya.

Ia menilai surat itu tidak mengaju pada anggota kabinet secara individu.

Secara terpisah, Xu dan penulis TOC lainnya diperintahkan untuk membayar ganti rugi besar tahun lalu setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Sektor media Singapura didominasi media-media pro-pemerintah.

Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dikeluarkan Reporters Without Borders RSF, Singapura berada di peringkat 160 dari 180 negara dan wilayah; di mana nomor satu menunjukkan negara dengan tingkat kebebasan media terbesar.[voa]

Share
Leave a comment