Germo Binjai Jual Ponakan ABG ke Polisi Rp10 Juta

TRANSINDONESIA.CO – Seorang dari dua mucikari penjual Anak Baru Gede (ABG) di bawah umur merupakan tante korban berhasil dgagalkan polisi. Kedua germo tersebut langsung digelandang polisi untuk pengungkapan modus esek-esek yang dilakukan dua wanita penjual ponakannya.

Petugas Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menangkap SA alias Sri (40) dan  SZ (23), yang keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

“Keduanya ditangkap saat menjual seorang ABG berinisial DPS (14) warga Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat, kepada pria hidung belang di Hotel Mialala, Jalan Medan Binjai KM13, Desa Muliotejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/7/2019) malam.

Share
Leave a comment