Kejari Bogor Tetapkan Mantan Bendahara KPU Tersangka Korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019), menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta.

“Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan usai menggiring HA ke mobil tahanan.

Menurut dia, uang yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017 itu diduga diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif, salah satunya pengadaan buletin.

Share
Leave a comment