Mulai 24 Juni Semua Bungkus Rokok Harus Bergambar Seram!

anti-rokokPada 24 Juni 2014, industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar.

TRANSINDONESIA.CO – Perokok seakan-akan tak jera meski rokok sering dikaitkan dengan sejumlah penyakit. Dengan alasan tersebut industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pasal 15-18 dan Permenkes No 28/2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) sejak 24 Juni 2014 .

Share
Leave a comment