ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobnas dan Terima Parsel

TRANSINDONESIA.CO – Mudik menjadi tradisi sebagian besar masyarakat Indonesia menjelang lebaran, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan agar para ASN tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk mudik lebaran.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Menurutnya, saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, mantan Wakapolri ini juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.

“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujarnya di Kantor Kementerian PANRB, Senin (28/5/2019).

Menurutnya, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan ke dalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Share
Leave a comment