KPK Kemungkinan Terbitkan Sprindik Baru Setnov

TRANSINDONESI.CO, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Setya Novanto. KPK menegaskan penanganan kasus korupsi KTP-el akan terus berlanjut.

“Berdasarkan pembicaraan (internal),kami akan membahas lebih dulu dan melihat lebih rinci putusan praperadilan terhadap Novanto. Kami pun akan melihat proses dari awal sampai akhir dan perkembangan proses penyidikan dan perkara KTP-el ini,” ujar Febri di Jakarta, Minggu 1 Oktober 2017.

Dia melanjutkan, KPK masih bisa melanjutkan pemanggilan terhadap tersangka lain dari kasus KTP-el. Saat ini, KPK masih memproses dua tersangka yakni Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang baru ditetapkan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP-el.

Share
Leave a comment