Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO | Dua orang pria masing-masing bernama Safari (39) dan Adi Kurniawan diamankan polisi karena mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung, Polres Klaten, Jawa Tengah, saat razia protokol kesehatan (prokes). Bermula saat petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan. Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kronologi berawal saat Kapolsek dan jajaran melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.
Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.
Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.
Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar kedua pelaku mengancam akan membunuh Kapolsek.
“Dua orang warga Boyolali, kami amankan,” kata Andriyansyah, Sabtu (5/6/2021).
“Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan. Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.[nag]






