Skip to content
6 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • April
  • 8
  • Gara-gara Miras, Residivis Nekat Habisi Nyawa Tuan Rumah Hajatan, Anggota DPRD Jabar: Negara Jangan Kalah

Gara-gara Miras, Residivis Nekat Habisi Nyawa Tuan Rumah Hajatan, Anggota DPRD Jabar: Negara Jangan Kalah

transindonesia.co 8 April 2026 3 minutes read 0 comments
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol. Transindonesia.co / Ist

TRANSINDONESIA.co, BANDUNG  – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyapu bersih aksi premanisme dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di masyarakat. Desakan ini merupakan respons atas tragedi pengeroyokan maut terhadap Dadang (57) oleh oknum preman saat korban menggelar pesta pernikahan putrinya di Desa Kertamukti, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4/2026).

“Kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus memberikan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warganya. Bentuk pengamanan tersebut perlu dilakukan secara teknis dan substantif untuk mencegah aksi premanisme,” kata Syahrir dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Anggota Komisi I yang membidangi soal kemanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jabar, Syahrir menilai peristiwa memilukan tersebut harus menjadi perhatian khusus, di mana peran Bhabinkamtibmas dan Satpol PP harus lebih aktif dalam mengawal kegiatan warga.

Syharir menyoroti keberadaan miras ilegal yang hampir selalu menjadi pemicu utama kekerasan dan gangguan ketertiban umum pada acara-acara hajatan di lingkungan warga.

“Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan. Nyatanya, sampai kini masih banyak dijual dan dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Syahrir memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik premanisme seperti ini akan merusak stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

“Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur di lingkungan masyarakat dan mengganggu ketertiban, bahkan merusak iklim investasi di daerah. Ini akan merugikan semua pihak,” tegas Syahrir.

Lebih lanjut Syahrir mengutuk dan mengecam tindakan premanisme tersebut dapat dihukum seberat-beratnya karena sudah melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan.

“Hukuman 7 tahun dirasakan kurang adil untuk keluarga korban. Saya merekomendasikan kepada Kapolres Purwakarta dan Kejaksaan Purwakarta menghukum seberat-beratnya atau seumur hidup. Untuk pelaku dapat mempelajari arti kehidupan dan berprikemanusiaan,” ucap Syahrir.

Polisi Ringkus Pelaku

Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar berhasil dua pelaku, salah satunya pelaku utama berinisial YI (36) di wilayah Subang pada Senin (6/4/2026). Pelaku sempat melawan saat ditangkap tersebut merupakan residivis kasus pencurian yang beraksi di bawah pengaruh alkohol.

“Kami berhasil mengamankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Karena melakukan perlawanan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan kronologi kepolisian, pelaku mendatangi acara pernikahan tersebut dalam kondisi mabuk dan memalak uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli miras.

Karena permintaannya tidak dituruti sepenuhnya, pelaku mengamuk dan menganiaya korban menggunakan bambu hingga tewas.

Selain YI, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres. [arh]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Iran: Selat Hormuz Dibuka jika Kerugian Perang Dibayar
Next: Dua Petugas Keamanan SPBE Bekasi Meninggal Dunia Usai Alami Luka Bakar Serius

Trans Stories

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
Rekam Jejak Silmy Karim
5 minutes read

Potret Karier Wamen Imigrasi Silmy Karim dan Kasus Hukum yang Menjeratnya

transindonesia.co 4 Juni 2026 0
Parigi Moutong
3 minutes read

Bencana Hidrometeorologi Basah dan Gempa Bumi Dominasi Wilayah Indonesia

transindonesia.co 27 Mei 2026 0

TransIndonesia

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani
2 minutes read

Kemnaker Buka Lowongan Lansia Kerja Pramusaji

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Seram Bagian Timur
3 minutes read

Sinjai dan Seram Bagian Timur Dilanda Bencana Hidrometeorologi

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Surat tulis tangan Sony
2 minutes read

Duduk Perkara Surat Sony Sanjaya ke Nanik S Deyang di Tengah Pusaran Kasus BGN

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.