Skip to content
9 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 24
  • OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham ‘Gorengan’ Bakal Disikat Denda Miliaran

OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham ‘Gorengan’ Bakal Disikat Denda Miliaran

transindonesia.co 24 Februari 2026 2 minutes read 0 comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transindonesia.co / Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mengincar para influencer atau pemengaruh yang mempromosikan saham “gorengan” demi komisi pribadi. Praktik promosi terselubung yang merugikan masyarakat ini dipastikan akan berujung pada sanksi berat, mulai dari denda administratif hingga tindakan hukum permanen.

“Misalnya, dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang sebagai pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” tegas Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ketegasan OJK bukan sekadar gertakan. Otoritas telah menyiapkan jerat hukum melalui Pasal 90 dan 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK. Selain itu, POJK Nomor 16/2022 juga menjadi senjata utama untuk mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan di media digital agar tetap transparan dan tidak menjebak investor pemula.

“(Penerapan pemberian sanksi) sudah berlaku. Dia yang kayak kemarin saham, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” ujar Kiki menambahkan.

Bukti nyata ketegasan ini terlihat dari kasus influencer berinisial BVN yang baru saja dijatuhi denda fantastis sebesar Rp5,35 miliar. BVN terbukti melakukan manipulasi pasar dengan memberikan rekomendasi palsu di media sosial demi keuntungan pribadi melalui rekening *nominee*.

“Pelaku merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu, namun di saat yang sama justru melakukan transaksi yang berlawanan. Ini tentu dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi.

Modus operandi yang dilakukan BVN mencakup manipulasi harga pada saham-saham seperti AYLS, FTLM, dan BSNL. Tindakan ini dianggap merusak mekanisme pasar yang wajar karena pembentukan harga tidak didasarkan pada kekuatan jual-beli riil, melainkan skenario yang diatur oleh sang pemengaruh.

“Kita nggak atur orangnya, tetapi aktivitasnya. Jika terjadi pelanggaran, otoritas akan langsung menindak,” kata Kiki menekankan posisi OJK.

Ke depan, pengawasan terhadap “pom-pom” saham akan semakin diperketat dengan peluncuran POJK baru yang saat ini tengah dalam tahap penyusunan (rulemaking). Aturan ini akan berisi panduan jelas (do’s and don’ts) bagi siapa pun yang menyebarkan informasi investasi di ruang siber.

“Jika POJK itu nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Kita harapkan influencer tunduk pada norma yang ada,” pungkas Hasan Fawzi. [sda]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polisi Tangkap Pria Sipil Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Mengaku Anggota
Next: Lansia Meninggal di Sukoharjo dan 2.363 Keluarga di Pasuruan Terpungung Genangan

Trans Stories

Menteri Koperasi Ferry Juliantono
3 minutes read

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Bank Indonesia
2 minutes read

Ekonomi RI Memanas! Utang Luar Negeri Tembus 437 Miliar Dolar AS, Ada Apa?

transindonesia.co 15 April 2026 0
Gedung BI
3 minutes read

Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Cek Syarat dan Posisi di Sini

transindonesia.co 13 April 2026 0

TransIndonesia

Abdullah Rasyid dkk
4 minutes read

Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Bandara Hongkong
3 minutes read

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem Bukan Hanya Bebas Visa

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.