Skip to content
19 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 19
  • Kejagung Serahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Kejagung Serahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

transindonesia.co 19 September 2026 2 minutes read
Febrie Adriansyah Ditahan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan. Transindonesia.co / Ist

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) resmi menyerahkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (18/9/2026).

Selain Febrie Adriansyah, pelaksanaan penyerahan Tahap II pada hari yang sama juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

“Ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Anang Supriatna.

Pascapelimpahan ini, Tim Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari ke depan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki proses persidangan.

“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” kata Anang Supriatna. [man]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polda Metro Jaya Geledah Lokasi Proyek Alat Konstruksi Terduga Korupsi

Trans Stories

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon

Polda Metro Jaya Geledah Lokasi Proyek Alat Konstruksi Terduga Korupsi

transindonesia.co 18 September 2026
kpk-geledah-kementerian-atr-bpn

Penggeledahan PT Summarecon Agung Tbk oleh KPK dan Tanggapan Nusron Wahid

transindonesia.co 18 September 2026
Pemkot Bekasi

Kejagung Geledah Sejumlah OPD Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola PT Migas

transindonesia.co 18 September 2026

TransIndonesia

Febrie Adriansyah Ditahan

Kejagung Serahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

transindonesia.co 19 September 2026
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon

Polda Metro Jaya Geledah Lokasi Proyek Alat Konstruksi Terduga Korupsi

transindonesia.co 18 September 2026
kpk-geledah-kementerian-atr-bpn

Penggeledahan PT Summarecon Agung Tbk oleh KPK dan Tanggapan Nusron Wahid

transindonesia.co 18 September 2026
kebakaran-hutan-luwu

Karhutla dan Longsor Tiga Warga Tewas, BNPB Minta Warga Waspada

transindonesia.co 18 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.