Skip to content
6 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 27
  • Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

transindonesia.co 27 Desember 2025 2 minutes read 0 comments
Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM

Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO-Korem Lilawangsa/am.

TransIndonesia.co | Jakarta – Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun selama proses panjang pascakonflik.

Trubus dalam keterangan di Jakarta, Jumat menjelaskan pengibaran bendera juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kemunculan bendera tersebut di ruang publik, kata Trubus, tidak bisa dipandang sebagai ekspresi kebebasan berpendapat biasa.

“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” katanya.

Ia menilai aksi pengibaran bendera GAM dapat memicu ketegangan sosial, membuka kembali luka lama masyarakat Aceh, dan merusak tatanan hidup dalam suasana damai.

Trubus menekankan pentingnya perdamaian di Aceh bukan hanya tanggung jawab negara semata, tetapi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali kepada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah bangsa Aceh.

“Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,” ujar Trubus yang juga pengamat kebijakan publik itu.

Selain itu, ia menyampaikan masyarakat tidak boleh dikorbankan melalui kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang sering kali memanfaatkan situasi kedaruratan dan bencana di Aceh dengan memprovokasi individu atau kelompok tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.

Ia menyebutkan langkah aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa dalam pembubaran gerakan aksi sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera GAM di Kota Lhoksumawe, Aceh, sudah sangat tepat untuk menegakkan hukum secara tegas.

“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal,” ucapnya.

Sebagai informasi, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh, Medan atau tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe sempat diwarnai ketegangan.

Meskipun sempat bersitegang, pembubaran oleh aparat berlangsung tanpa kekerasan, dan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM diserahkan sukarela oleh massa dan berangsur perlahan membubarkan diri.

Aparat yang berjaga juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator dalam aksi pengibaran bendera GAM karena membawa tas berisi senjata api berupa pistol dan senjata tajam rencong. [ant]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Jaksa Agung Copot Kajari Kabupaten Bekasi Buntut OTT Bupati Bekasi
Next: Rumah Diserobot, Nenek 80 Tahun Diusir Paksa oleh Ormas di Surabaya

Trans Stories

Hadhy Priyono
5 minutes read

Psikologi Politik Dislokasi Konstitusional: Pancasila Sebagai Grundnorm dan Urgensi Kembali ke UUD 1945 Asli

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
Korupsi Wamen Imipas
3 minutes read

Korupsi Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar: KPK Sita Aset Kripto dan Mobil Mewah

transindonesia.co 4 Juni 2026 0
Rekam Jejak Silmy Karim
5 minutes read

Potret Karier Wamen Imigrasi Silmy Karim dan Kasus Hukum yang Menjeratnya

transindonesia.co 4 Juni 2026 0

TransIndonesia

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani
2 minutes read

Kemnaker Buka Lowongan Lansia Kerja Pramusaji

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Seram Bagian Timur
3 minutes read

Sinjai dan Seram Bagian Timur Dilanda Bencana Hidrometeorologi

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Surat tulis tangan Sony
2 minutes read

Duduk Perkara Surat Sony Sanjaya ke Nanik S Deyang di Tengah Pusaran Kasus BGN

transindonesia.co 6 Juni 2026 0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.