Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan berkas perkara eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) lengkap, sita total aset Rp425 miliar, melimpahkan berkas perkara dengan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, ke Kejaksaan Negeri Depok, setelah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (5/8/2026). Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara kedua kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, ke Kejaksaan Negeri Depok setelah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (5/8/2026).
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Langkah pelimpahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif atas skema penipuan proyek fiktif yang dilakukan sejak 2018 hingga 2025. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp425 miliar dari berbagai wilayah di Indonesia untuk memulihkan kerugian 5.714 korban yang terverifikasi.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” tegas Ade Safri.
Untuk memaksimalkan pengembalian dana, penyidik membagi kasus ini ke dalam empat berkas perkara berbeda, yakni berkas tersangka TA, MY, dan ARL yang telah dilimpahkan pada Juni lalu, berkas tersangka AS yang baru saja dilimpahkan, serta berkas tersangka FH dan berkas korporasi PT DSI yang masih dalam tahap penyidikan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” kata Ade Safri.
Dalam proses penyidikan terhadap AS, polisi telah menyita aset berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung senilai Rp30 miliar, sementara untuk tersangka FH, penyidik tengah memproses penyitaan 58 aset tanah dengan estimasi nilai Rp75 miliar. Upaya ini melibatkan kolaborasi dengan PPATK, BPN, dan Korlantas Polri untuk melacak aliran dana serta memastikan seluruh aset terkait tindak pidana dapat diselamatkan. [man/mil]






