Skip to content
9 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 29
  • Bakso Babi di Bantul, Pemdaprov DI Yogyakarta Buka Suara

Bakso Babi di Bantul, Pemdaprov DI Yogyakarta Buka Suara

transindonesia.co 29 Oktober 2025 3 minutes read 0 comments
Jalan Malioboro Jogja

Jalan Malioboro, DI Yogyakarta.[Transindonesia.co/Dokumentasi]

TRANSINDONESIA.co | Pemda Provinsi (Pemdaprov) DIY memiliki aturan yang dapat menjadi landasan hukum bagi para pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produk yang dijual. Dengan begitu sudah menjadi keharusan pula bagi mereka yang menjual produk non halal untuk menginformasikan kondisi produk mereka secara gamblang.

“Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng,” kata Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti dikutip dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025), menanggapi berita viral terkait penjual bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Menurutnya, informasi terkait kandungan pada makanan sudah seharusnya ada agar Konsumen tidak merasa ditipu.

Terkait peraturan, Made mengungkapkan, memang ada aturan terkait keharusan pemilik usaha menjamin kehalalan produk yang dijual. Sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. “Makanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY antara lain melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY,” ujarnya.

Sebagai informasi, belum lama ini Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo, Kasihan, Bantul melakukan pemasangan spanduk bertulis ‘Bakso Babi’ pada sebuah warung bakso yang cukup terkenal di daerah tersebut. Pemasangan ini dilakukan karena keresahan masyarakat yang melihat beberapa warga berjilbab tampak makan di warung tersebut. Kejadian ini pun menjadi berita viral di tengah masyarakat.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati mengatakan, ada beberapa peraturan daerah di DIY yang mengatur tentang makanan halal. Namun yang paling relevan dengan peristiwa ini adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal. Keduanya berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka hasilkan memenuhi standar halal.

“Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal. Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,” paparnya.

Selain itu, Yuna menjelaskan jika Perda ini juga mengatur tentang pendaftaran produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang diakui. Terkait kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah daerah juga tercantum dalam aturan ini, yakni melakukan pengawasan produk halal dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Soal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014,” paparnya.

Yuna mengatakan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mengatur beberapa hal teknis seperti prosedur untuk mengajukan sertifikasi halal di DIY, serta mekanisme pengawasan terhadap produk-produk yang sudah terdaftar dan beredar di pasaran. Pergub ini juga menyatakan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah DIY dan lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).

“Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal pada produk makanan,” paparnya.

Mengenai penegakan aturan, Yuna menjelaskan jika Pemda DIY berwenang untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di tingkat daerah. Dan jika ditemukan pelanggaran, seperti produk yang tidak mencantumkan label halal atau tidak memenuhi standar halal, Pemda dapat melakukan tindakan administratif atau memberikan peringatan.

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. [nag]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Lima Bank Tutup Sejak Awal Tahun, Ini Daftarnya
Next: Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Bisa 7% di 2027

Trans Stories

Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
2 minutes read

Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0

TransIndonesia

Abdullah Rasyid dkk
4 minutes read

Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Bandara Hongkong
3 minutes read

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem Bukan Hanya Bebas Visa

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.