Skip to content
27 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 28
  • Lima Bank Tutup Sejak Awal Tahun, Ini Daftarnya

Lima Bank Tutup Sejak Awal Tahun, Ini Daftarnya

transindonesia.co 28 Oktober 2025 (Last updated: 28 Oktober 2025) 2 minutes read 0 comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin lima bank sejak awal tahun ini. Penutupan dilakukan lantaran bank terkait tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.

Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pengawasan OJK demi memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Dari lima bank yang ditutup, tiga bank di antaranya adalah bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara, dua sisanya adalah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Bank pertama yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.

Kedua, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025.

Langkah itu diambil karena gagal memenuhi standar kesehatan keuangan, seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan masalah likuiditas.

Terakhir, wasit industri jasa keuangan itu menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025 lalu.

Pencabutan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025.

“Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (20/10/2025) lalu.

Berikut daftar bank yang ditutup OJK sejak awal 2025:

1. BPRS Gebu Prima

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

3. BPR Disky Surya Jaya

4. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda

5. BPR Artha Kramat. (cnni)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kapal Perang AS Mulai Dekati Perairan Venezuela
Next: Bakso Babi di Bantul, Pemdaprov DI Yogyakarta Buka Suara

Trans Stories

Visa Jepang
1 minute read

Mulai 1 Juli Biaya Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat

transindonesia.co 25 Juni 2026 0
Yen Jepang
2 minutes read

Yen Jepang Dekati Level Terendah

transindonesia.co 25 Juni 2026 0
HANI 2026
4 minutes read

HANI 2026: Momentum Jabar Cetak Generasi Emas Bebas Cemas

transindonesia.co 25 Juni 2026 0

TransIndonesia

Dokter Tifa
2 minutes read

Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
Penjara Koruptor
2 minutes read

Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
3 minutes read

Kapolri Bentuk Polresta Ibu Kota Nusantara, Mutasi 1.121 Personel

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
Muhammad Arsal Sahban
2 minutes read

Layanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri Bantu Pelapor Pantau Perkembangan Kasus Secara Daring

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.