Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung membuat warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026). Transindonesia.co / BPBD Kabupaten Karo.
TRANSINDONESIA.co | TANAH KARO – Tingkat aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, resmi dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Senin (31/8/2026) pukul 12.30 WIB akibat peningkatan aktivitas vulkanik. Peningkatan status ini langsung berdampak pada masyarakat sekitar, di mana 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, kini telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, sementara warga Desa Payung masih bertahan di rumah sambil bersiaga.
“Peningkatan aktivitas tersebut menyusul erupsi Gunung Sinabung pada Senin pukul 12.00 WIB yang menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau 5.960 meter di atas permukaan laut. Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas sehingga tingkat status dinaikkan menjadi Siaga,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).
Erupsi ini merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas lebih lanjut. Sejumlah wilayah yang kini menjadi perhatian utama petugas di lapangan meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat, serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
“Kawasan rawan bencana diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Masyarakat serta pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur,” ujar Berton.
Guna mengantisipasi dampak bahaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo langsung mengarahkan masyarakat untuk keluar dari zona bahaya menuju lokasi yang lebih aman.
Selain memandu proses evakuasi, petugas di lapangan juga membagikan masker kepada warga yang kawasannya telah terdampak hujan debu vulkanik.
“Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan secara ketat oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Evaluasi tingkat aktivitas gunung api akan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan,” tutur Berton.
Peristiwa ini terjadi di tengah masa Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 yang berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
“BNPB mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat wajib mematuhi zona bahaya, tidak beraktivitas di desa relokasi, mengikuti arahan pemerintah daerah, serta mewaspadai potensi bahaya lahar di sepanjang alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung,” tegas Berton. [don]





